PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA FIDUSIA BERDASARKAN PERMENKUMHAM NO 9 TAHUN 2013 TENTANG PENDAFTARAN FIDUSIA ELEKTRONIK
Oleh :
MOCHAMAD ERWIN RADITYO, S.H., M.Kn
Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Sosial Sains
Universitas Pembangunan Pancabudi
ABSTRAK
Pendaftaran Fidusia Online yang di daftarkan notaris adalah langkah awal dari di daftarkannya keseluruhan data terhadap objek fidusia.Disini penulis tertarik untuk meneliti tentang Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Fidusia Berdasarkan Permenkumham No 9 Tahun 2013 Tentang Pendaftaran Fidusia Elektronik. dan disini penulis mengambil rumusan masalah, yaitu yang pertama bagaimana prosedur hukum pendaftaran fidusia secara elektronik, yang kedua Bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta fidusia yang didaftarkan secara elektronik, dan yang ketiga Apa saja hambatan- hambatan yang terjadi dengan adanya pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia elektronik.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris.metode pengumpulan data menggunakan penelitian pustaka ( library research ) dan penelitian lapangan ( field research ) Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder.maka pengumpul datanya terdiri dari Studi Dokumen dan Wawancara.
Pendaftaran fidusia secara manual dilakukan dikantor kemenkumham sedangkan secara elektronik dilakukan secara online di Aplikasi fidusia elektronik. Tanggung jawab notaris terkait dengan tanggung jawab materil akta fidusia yang dibuat nya, dimana akan digunakan dalam pendaftaran fidusia elektronik. Hambatan yang dialami notaris dapat dilihat dari berbagai segi diantaranya dari segi sistem penginputan data, jaringan sistem pembayaran PNBP, pencetakan data, tanda tangan sertifikat jaminan fidusia, situs pendaftaran jaminan fidusia yang mengalami gagal akses, dan kelengkapan berkas.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Notaris, Fidusia Elektronik.