16: Perbandingan Hukum Jabatan Notaris Di Indonesia Dan Di Negara Belanda Dalam Perspektif Pengawasan Jabatan Notaris

Cover Jurnal Mudira Indure

Perbandingan Hukum Jabatan Notaris Di Indonesia Dan Di Negara Belanda
Dalam Perspektif Pengawasan Jabatan Notaris

Oleh: Dwintoro. SH.,MH
Dosen Fakultas Hukum UNPAB Medan

 

ABSTRAK

Perkembangan sejarah profesi notaris di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Lembaga Notaris di Indonesia yang dikenal sekarang ini, bukan lembaga yang lahir dari bumi Indonesia. Seiring dengan waktu pengaturan mengenai peran, kedudukan, dan jabatan notaris di hukum perdata Indonesia juga mengalami perubahan-perubahan sejak zaman penjajahan Belanda.

Jabatan Notaris di Indonesia memiliki peran yang kian berkembang seiring dengan dinamika pembangunan dan ekonomi nasional. Notaris memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat yang sudah memasuki masyakat ekonomi kelas menengah sesuai dengan perkembangan masyarakat dengan kegiatan-kegiatan ekonomi sudah semakin rumit dan kompleks dan menuntut pelaksanaan tugas Notaris yang menaati aturan perundang-undangan yang berlaku dan berkualitas tinggi. Untuk itu diperlukan pengaturan pengawasan notaris yang bisa memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.

Ada satu hal fenomenal yang ditemukan dalam penelitian ini, dengan adanya satu badan hukum eksternal yang melakukan pengawasan secara terpadu di Negara Belanda. Badan tersebut adalah  Bureau Financieel Toezicht (Kantor Pengawasan Keuangan) yang merupakan regulator integral dan tidak hanya akan mengawasi keuangan, tetapi juga kualitas dan integritas. Selain melakukan pengawasan kantor BFT juga juga masih berhubungan dengan Koninklijke   Notariële Beroepsorganisatie – KNB organisasi notaris di Negara Belanda. Dengan kemitraan antara BFT dan KNB akan memperkuat bentuk pengawasan satu sama lain,. KNB dan BFT memiliki prinsip yang sama yaitu untuk menjadikan profesi notaris sebagai profesi yang terhormat, jujur ​​dan dapat diandalkan.

Dengan melakukan perbandingan pengaturan hukum pengawasan jabatan notaris di Indonesia dan di Belanda diharapkan dapat diketahui bagaimana perkembangan hukum jabatan notaris di Belanda dan di Indonesia pada saat sekarang, sehingga dapat dianalisis hal-hal yang lebih baik pengaturan hukumnya dan dapat menjadi dasar pemikiran untuk perbaikan dan penyempurnaan pengaturan hukum jabatan notaris di Indonesia dalam perspektif pengawasan Jabatan notaris.

Kata Kunci : Pengawasan, Jabatan Notaris

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*