USAHA KECIL MIKRO UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN DAYA BELI
KEBUTUHAN BAGI MASYARAKAT AKIBAT INFLASI
Oleh ; Bakti Toni Endaryono, SE. MM Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Bina Cipta Madani
ABSTRAK
Dengan dimulainya membuka usaha kecil mikro/ berwirausaha maka dapat mengangkat tingkat daya beli masyarkat dan dapat pula mengangkat produk lokal agar masyarakat tidak terkena dampak inflasi menurut harga konsumen tahun 2016 bulan maret sebesar 4.45% karena dengan inflasi tersebut maka semakin sulit masyarakat untuk dapat membeli barang dan jasa yang ada disekitar
. dan dengan kebijakan pemerintan melalui perpres no 98 tahun 2014 diharapkan masyarakat dapat mendorong kepada pemerintah setempat untuk dapat difasilitasi dalam melaksanakan usaha kecil mikro agar masyarakan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan untuk keluarga khususnya dan masyarakat umumnya serta dapat meningkatkan potensi yang ada dilokal masyarakat
Target atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. Penetapan sasaran inflasi berdasarkan UU mengenai Bank Indonesia dilakukan oleh Pemerintah. Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan untuk tiga tahun ke depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2012 tentang Sasaran Inflasi tahun
2013, 2014, dan 2015 tanggal 30 April 2012 sasaran inflasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk periode 2013 – 2015, masing-masing sebesar 4,5%, 4,5%, dan
4% masing-masing dengan deviasi ±1%.
USAHA KECIL MIKRO UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN DAYA BELI KEBUTUHAN BAGI MASYARAKAT