tugas dan tanggung jawab JURU SITA dalam hukum acara peradilan PADA tata usaha negara
Oleh :
Dr. Bina Era Dany, S.sos., SH., MH
Dosen STIH Al-Hikmah Medan
Abstrak
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui keberadaan juru sta beserta tugas dan tanggungjawabnya dalam hukum acara peradilan tata usaha negara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Sesuai dengan jenis penelitian tersebut maka sumber bahan hukumnya berupa Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Dari hasil pembahasan dapat dissimpulkan bahwa keberadaan juru sita beserta tugas dan tanggung jawab nya terdapat pengaturannya dalam hukum acara perdata. Keberadaan juru sita dikenal dalam hukum acara peradilan tata usaha negara namun tugas dan tanggung jawabnya tidak ada pengaturannya
Kata kunci : juru sita dan peradilan tata usaha negara