TINJAUAN HUKUM TERHADAP NILAI PEMBUKTIAN SAKSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
(STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI KABANJAHE)
Kurnia Parluhutan Hutapea*
Dosen Universitas Quality Medan
ABSTRAK
Hukum Pembuktian di dalam Hukum Acara Perdata menduduki tempat yang sangat penting, yang bertujuan untuk memelihara dan mempertahankan Hukum Material, karena secara formal Hukum Pembuktian mengatur cara bagaimana untuk mengadakan pembuktian, sebagaimana yang diatur dalam RBg
( Rechtsreglement voor de Buitengewesten ) dan HIR (Herziene Indonesische Reglement). Dan secara materil bertujuan untuk adanya Pembuktian dengan pengajuan alat-alat bukti di dalam suatu persidangan Perkara di Pengadilan. Karenanya Pembuktian merupakan penyajian alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim.
Keterangan saksi yang disebut kesaksian adalah kepastian yang di berikan kepada Hakim di persidangan tentang peristiwa yang di sengketakan dengan jalan melakukan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang di panggil di persidangan.
Peranan Hakim, Pengacara, Jaksa, Keluarga, dan aparat pengak hukum lainnya memiliki peran yang penting didalam memberi dukungan, semangat serta bimbingan bagi para saksi yang akan memberikan kesaksianya didepan persidangan.
Kata Kunci : Nilai pembuktian saksi dan Penyelesaian Perkara perdata