PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT PENYEBARLUASAN PORNOGRAFI DI INTERNET DAN MEDIA SOSIAL DI KOTA LANGSA (PROVINSI ACEH)
Oleh : RINI FITRIANI,.S.H., M.H.,dan LIZA AGNESTA KRISNA,.S.H.,M.H
ABSTRAK
Penyebarluasan pornografi di internet dan media sosial sudah berkembang tanpa batas yang sangat mengkhawatirkan apabila dikomsumsi oleh seorang anak, mudahnya anak remaja untuk mengakses situs-situs pornografi di internet dan spam pornografi yang ada dalam beranda media sosial, terutama facebook dan twitter yang akan sangat berpengaruh buruk terhadap perilaku sehari-hari. Kemungkinan besar para remaja dapat terjebak dalam perilaku seks bebas, komunitas LGBT dan perilaku kriminal lainnya seperti pencabulan dan pemerkosaan.
Perlindungan terhadap anak dari pengaruh pornografi diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu :“Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.” Dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu :”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
Perlindungan khusus terhadap anak korban pornografi disebutkan dalam Pasal 59 ayat 2 huruf (f), Pasal 67A dan Pasal 67B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kewajiban ini menjadi tugas Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Perlindungan hukum bagi anak akibat penyebarluasan pornografi di internet dan media sosial merupakan masalah yang perlu diperhatikan. Berkaitan dengan moral, pada saat ini kita telah era globalisasi dan modernisasi, dengan berjalannya era baru ini sebenarnya terjadi perubahan-perubahan dalam masyarakat baik dalam ekonomi, sosial dan budaya. Perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh proses globalisasi sebagai efek perkembangan teknologi informasi yang tidak terelakkan, sehingga dapat merusak moral seseorang apalagi anak yang belum bisa menyaring informasi yang benar. Perkembangan teknologi informasi tidak mungkin dilawan hanya oleh kewenangan yang ada di pemerintah dan penegak hukum saja. Perlu adanya kesadaran masyarakat dan perhatian yang serius dari pemerintah, orang tua memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak sehingga akan mempersempit akses dan penyebaran pornografi.
perlindungan-hukum-terhadap-anak-akibat-penyebarluasan-pornografi-di-internet-dan-media-sosial-di-kota-langsa-provinsi-acehperlindungan-hukum-terhadap-anak-akibat-penyebarluasan-pornografi-di-internet-dan-media-sosial-di-kota-langsa-provinsi-acehperlindungan-hukum-terhadap-anak-akibat-penyebarluasan-pornografi-di-internet-dan-media-sosial-di-kota-langsa-provinsi-aceh