PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA DI INDONESIA
Oleh :
Christian Daniel Hermes, SH
Dosen Universitas Simalungun, P. Siantar.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi warga negara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan kepustakaan (library research). Setiap warga Negara harus mendapat perlindungan hukum dari Negara dalam segala hal, apapun kondisinya agar akses publik dapat dirasakan tanpa diskriminasi. Caranya adalah dengan menempatkan warga Negara sebagai subyek yang harus dilindungi. Apabila terdapat kesulitan secara yuridis untuk mengakses pelayanan publik; yudikatif sebagai muara akhir untuk memberi jaminan hak hukum warga Negara harus mampu tampil memberikan solusi demi kemanusiaan.
Kata kunci : perlindungan hukum dan warga negara
5. Christian Daniel Hermes, SH