168: PERBANDINGAN HUKUM JABATAN NOTARIS DI INDONESIA DAN DI NEGARA BELANDA

Cover Jurnal Mudira Indure

PERBANDINGAN HUKUM JABATAN NOTARIS DI INDONESIA DAN DI NEGARA BELANDA

Oleh : Enny Mirfa. SH.,MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa

 ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Jabatan Notaris dalam perspektif pengawasan jabatan notaris di Indonesia untuk dibandingkan dengan pengaturan hukum pengawasan Jabatan di Belanda. Ada satu hal fenomenal yang ditemukan dalam penelitian ini, dengan adanya satu badan hukum eksternal yang melakukan pengawasan secara terpadu di Negara Belanda. Badan tersebut adalah  Bureau Financieel Toezicht (Kantor Pengawasan Keuangan) yang merupakan regulator integral dan tidak hanya akan mengawasi keuangan, tetapi juga kualitas dan integritas. Selain melakukan pengawasan kantor BFT juga juga masih berhubungan dengan Koninklijke   Notariële Beroepsorganisatie – KNB organisasi notaris di Negara Belanda. Dengan kemitraan antara BFT dan KNB akan memperkuat bentuk pengawasan satu sama lain,. KNB dan BFT memiliki prinsip yang sama yaitu untuk menjadikan profesi notaris sebagai profesi yang terhormat, jujur dan dapat diandalkan.

Dengan melakukan perbandingan pengaturan hukum pengawasan jabatan notaris di Indonesia dan di Belanda diharapkan dapat diketahui bagaimana perkembangan hukum jabatan notaris di Belanda dan di Indonesia pada saat sekarang, sehingga dapat dianalisis hal-hal yang lebih baik pengaturan hukumnya dan dapat menjadi dasar pemikiran untuk perbaikan dan penyempurnaan pengaturan hukum jabatan notaris di Indonesia dalam perspektif pengawasan Jabatan notaris.

Kata Kunci : Jabatan Notaris

PERBANDINGAN HUKUM JABATAN NOTARIS DI INDONESIA DAN DI NEGARA BELANDA

Bagikan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*