7: Peranan Jaksa Dalam Pengendalian Tindak Pidana Korupsi

Cover Jurnal Mudira Indure

Peranan Jaksa Dalam Pengendalian Tindak Pidana Korupsi
(Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)

Oleh : Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

 

ABSTRAK

Kejaksaan dalam bidang penyidikan mendapat porsi sebagai penyidik tindak pidana khusus yang meliputi tindak pidana subversi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana ekonomi. Khusus berkaitan dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi, selain menjalankan tugas di atas Kejaksaan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang “Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang ”Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang “Hukum Acara Pidana” dan Yurisprudensi yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.       Permasalahan yang diuraikan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana peranan jaksa dalam pengendalian tindak pidana korupsi, apa saja kendala yang dihadapi oleh jaksa, khususnya jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam pengendalian tindak pidana korupsi, dan bagaimana usaha-usaha pengendalian tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan jaksa dalam pengendalian tindak pidana korupsi secara penal maupun non penal belum maksimal karena terdapat kendala dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya baik dari faktor internal maupun eksternal. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kejaksaan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penatalaksanaan tugas yang diberikan kepadanya, salah satunya dalam penanganan perkara korupsi. Praktik korupsi yang cenderung meningkat, merupakan hal yang serius bagi upaya penanganan hukum di Indonesia, terutama pihak Kejaksaan.

 

Kata KunciJaksa, Tindak Pidana Korupsi, Pengendalian

Peranan Jaksa Dalam Pengendalian Tindak Pidana Korupsi

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*