PERANAN ILMU HUKUM DALAM PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN H UKUM NASIONAL
Oleh :
Sarles Gultom, SH, MH
Dosen Universitas Simalungun, P. Siantar
Abstrak
Dalam suatu praktik hukum positif yang demikian itu, tercermin bahwa perhatian terhadap adanya tuntutan baru di dalam lingkungan juridis menjadi jelas. Upaya dan hasilnya dari suatu penggarapan juridis itu dituntut memenuhi cita rasa hukum di Indonesia, yang disyaratkan untuk diketahui dengan bermutu ilmiah hukum positif nasional sendiri yang bertumpu pada asas dan ketentuan-ketentuan positif hukum nasional Indonesia, dalam pengembangan hukum, yang harus segera ditangani. Satu hal yang dalam hal ini sangat penting harus digarap ialah, mengenai filsafat hukum Pancasila, yang dalam tata-hukum nasional merupakan dasar bagi penyusunan dan pengembanan hukum ilmu hukum. Hal itu karena filsafat hukum ini menganut suatu sistem juridis yang lain dari sistem juridis yang sebelumnya sebagaimana dikenal dari tata hukum kolonial. Bila hal ini sudah tergarap dengan baik, baru dapt membangun dengan baik ilmu hukum nasional Indonesia.
Kata kunci : ilmu hukum dan hukum nasional