235: PERANAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

Cover Jurnal Mudira Indure

Peranan Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia

Oleh :
Kurnia Parluhutan Hutapea, SH, MH
Dosen Univeritas Quality, Medan

 

Abstrak

            Penulisan bertujuan untuk mengetahui peranan filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Tulisan ini merupakan sebuah pemikiran, dimana data-data yang merupakan uraian tertulis yang diambil dari beberapa sumber pustaka. Oleh karena itu metode yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah kajian kepustakaan.  Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum Indonesia, di mulai dari pemaham kembali (re interpretasi) terhadap pembukaan UUD 1945. Negara yang menganut paham negara teokrasi menganggap sumber dari sumber hukum adahal ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahyu, yang terhimpun dalam kitab-kitab suci atau yang serupa denga itu, kemudian untuk negara yang menganut paham negara kekuasaan (rechstaat) yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah kekuasaan, lain halnya dengan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalak kedaulatan rakyat, dan Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat dari Pancasila.

 

Kata kunci : filsafat hukum dan pembentukan hukum

PERANAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*