PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI
Oleh :
Juni Iriani Sitinjak, SH, M.Kn
Dosen Universitas Simalungun Medan
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelsaikan sengketa melalui mediasi. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur (library research) yaitu penelitian yang didasarkan pada pendapat-pendapat ahli hukum dan literatur hukum. Mediasi adalah satu diantara sekian banyak Alternatif Penyelesaian Sengketa atau biasa dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR). Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non–litigasi) yang merupakan salah satu bentuk dari Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolutions (ADR) akan tetapi dapat juga berwujud mediasi peradilan sebagaimana amanat Pasal 130 HIR atau Pasal 154 Rbg. Mediasi merupakan cara penyelesaian yang sangat diharapkan untuk dapat menyelesaikan sengketa secara adil. Hal ini disebabkan karena proses mediasi merupakan musyawarah antar para pihak yang bersengketa, sehingga jika mediasi membuahkan hasil, hasilnya adalah win-win solutions, sehingga para pihak puas dengan hasil musyawarah.
Kata kunci : sengketa dan mediasi
8. Juni Iriani Sitinjak, SH, M.Kn