PEMBERLAKUAN ASAS RECHTSVERWERKING (PELEPASAN HAK)
TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN DELI SERDANG
Oleh : Putri Gloria Ginting. SH., M.Kn
Dosen Fakultas Sosial Sains UNPAB Medan
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan atau implementasi asas Rechtsverwerking (pelepasan hak) dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah atas keberlakuan asas Rechtsverwerking (pelepasan hak) di Kabupaten Deli Serdang.
Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Teknik penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan beberapa responden yang diambil dari tiap Kecamatan dan hasil yang didapat melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait serta data terkait berupa data yang diperoleh dari peraturan-peraturan yang terkait, buku- buku, tulisan atau makalah-makalah dan dokumen atau arsip serta bahan lain yang menunjang dalam penelitian ini.
Hasil penelitian yang diperoleh di lapangan adalah, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang baik Bupati maupun jajarannya yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang belum sepenuhnya merealisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga banyak tanah yang masih tumpang tindih hak penguasaannya. Banyak tanah-tanah yang hanya digarap tanpa adanya surat-surat yang berkekuatan hukum yang bisa menjamin bahwa tanah tersebut adalah milik para pihak yang menggarap tanah tersebut. Pihak yang menggarap tanah hanya berpegang pada kepercayaan pada orang-orang terdahulunya yang telah memberi tanah tersebut kepada mereka dan menggarapnya dengan itikad baik. Sampai saat ini masalah sengketa tanah yang terdapat didalamnya unsur Rechtsverwerking, masih dimenangkan oleh penggugat sebagai pemilik tanah. Sedangkan pihak tergugat yang telah menguasai tanah dengan itikad baik, menguasai secara nyata dalam jangka waktu yang lama, harus terusir dari tanah tersebut. Sebagian masalah sengketa tanah yang objek tanah sengketanya adalah tanah adat diselesaikan dengan cara adat yaitu dengan mengadakan ritual-ritual adat untuk menghormati para leluhur yang telah mewariskan tanahnya pada anak cucunya. Sengketa yang diselesaikan secara adat inilah yang menerapkan konsep Rechtsverwerking dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah.