310: PEMBERLAKUAN ASAS RECHTSVERWERKING  (PELEPASAN HAK) TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN

Cover Jurnal Mudira Indure

PEMBERLAKUAN ASAS RECHTSVERWERKING  (PELEPASAN HAK)
TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN 
DELI SERDANG

 Oleh :  Putri Gloria Ginting. SH., M.Kn
Dosen Fakultas Sosial Sains  UNPAB Medan

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan atau implementasi asas Rechtsverwerking (pelepasan hak) dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah atas keberlakuan asas Rechtsverwerking (pelepasan hak) di Kabupaten Deli Serdang.

Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Teknik penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan beberapa responden  yang  diambil  dari  tiap  Kecamatan  dan  hasil  yang  didapat melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait serta data terkait berupa data yang diperoleh dari peraturan-peraturan yang terkait, buku- buku, tulisan atau makalah-makalah dan dokumen atau arsip serta bahan lain yang menunjang dalam penelitian ini.

Hasil penelitian yang diperoleh di lapangan adalah, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang baik Bupati maupun jajarannya yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang belum sepenuhnya merealisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga banyak tanah yang masih tumpang tindih hak penguasaannya. Banyak tanah-tanah yang hanya digarap  tanpa  adanya  surat-surat  yang  berkekuatan  hukum yang  bisa menjamin bahwa tanah tersebut adalah milik para pihak yang menggarap tanah tersebut. Pihak yang menggarap tanah hanya berpegang pada kepercayaan pada orang-orang terdahulunya yang telah memberi tanah tersebut kepada mereka dan menggarapnya dengan itikad baik. Sampai saat ini masalah sengketa tanah yang terdapat didalamnya unsur Rechtsverwerking, masih dimenangkan oleh penggugat sebagai pemilik tanah. Sedangkan pihak tergugat yang telah menguasai tanah dengan itikad baik, menguasai secara nyata dalam jangka waktu yang lama, harus terusir dari tanah tersebut. Sebagian masalah sengketa tanah yang objek tanah sengketanya adalah tanah adat diselesaikan dengan cara adat yaitu dengan  mengadakan  ritual-ritual  adat  untuk  menghormati  para  leluhur yang  telah  mewariskan  tanahnya pada  anak  cucunya.  Sengketa  yang diselesaikan secara adat inilah yang menerapkan konsep Rechtsverwerking dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah.

12. GLORIA

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*