55: Pembentukan Budaya Hukum Atas Keadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Pada Masyarakat

Cover Jurnal Mudira Indure

Pembentukan Budaya Hukum Atas Keadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Pada Masyarakat
Oleh :
Suhaibah, SH, MH Dosen UNIGHA, Sigli

 

Abstrak

Penulisan  makalah  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  pembentukan  budaya  hukum  atas keadilan untuk menjaminkepastian hukum pada masarakat. Metode penulisan menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan).   Dari pembahasan dapat disimpulkan penegakan hukum sebagai upaya menegakan keadilan dapat pula menjadi sarana kritik atau koreksi atas hukum positif. Jika aspek keadilan merupakan landasan utama aturan hukum positif dan ukuran kelakuan manusia, maka upaya penegakan hukum dapat dilakukan dalam kerangka untuk mencapai keseimbangan hidup antara manusia, sehingga tercipta keadilan, kedamaian, ketertiban, dan kebaikan umum dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, kesadaran hukum masyarakat untuk patuh dan taat pada hukum yang berlaku akan membentuk budaya hukum yang tinggi pula, karena kepercayaan masyarakat pada hukum itu sendiri (substansi) dan aparat hukumnya (struktur). Akhirnya dengan budaya hukum yang terbentuk tersebut, terjadi perubahan yang fundamental mengenai keberlakuan hukum dalam masyarakat kita,  yaitu   perubahan dari  ”keberlakuan  hukum karena dipaksakan”  menjadi  ”keberlakuan hukum karena kualitas adil.”

Kata kunci : budaya hukum dan penegakan hukum

Pembentukan Budaya Hukum Atas Keadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Pada Masyarakat

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*