Pembentukan Budaya Hukum Atas Keadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Pada Masyarakat
Oleh :
Suhaibah, SH, MH Dosen UNIGHA, Sigli
Abstrak
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui pembentukan budaya hukum atas keadilan untuk menjaminkepastian hukum pada masarakat. Metode penulisan menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan). Dari pembahasan dapat disimpulkan penegakan hukum sebagai upaya menegakan keadilan dapat pula menjadi sarana kritik atau koreksi atas hukum positif. Jika aspek keadilan merupakan landasan utama aturan hukum positif dan ukuran kelakuan manusia, maka upaya penegakan hukum dapat dilakukan dalam kerangka untuk mencapai keseimbangan hidup antara manusia, sehingga tercipta keadilan, kedamaian, ketertiban, dan kebaikan umum dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, kesadaran hukum masyarakat untuk patuh dan taat pada hukum yang berlaku akan membentuk budaya hukum yang tinggi pula, karena kepercayaan masyarakat pada hukum itu sendiri (substansi) dan aparat hukumnya (struktur). Akhirnya dengan budaya hukum yang terbentuk tersebut, terjadi perubahan yang fundamental mengenai keberlakuan hukum dalam masyarakat kita, yaitu perubahan dari ”keberlakuan hukum karena dipaksakan” menjadi ”keberlakuan hukum karena kualitas adil.”
Kata kunci : budaya hukum dan penegakan hukum
Pembentukan Budaya Hukum Atas Keadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Pada Masyarakat