FUNGSI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBAHARUAN
HUKUM DI INDONESIA
Oleh :
Ifnu Affan, SH, M.Hum.
Dosen UISU, Medan
Abstrak
Penulisan bertujuan untuk mengetahui fungsi filsafat hukum dan pembaharuan hukum di Indonesia. Penulisan menggunakan metode tinjauan literatur (library research). Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa fungsi hukum nasional adalah untuk pengayoman, maka perubahan atau pembangunan hukum Indonesia harus melalui proses filsafat hukum yang didalamnya mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan tingkat-tingkat kemajuan pembangunan disegala bidang, juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang cenderung majemuk, yang mana hukum yang diciptakan adalah merupakan rules for the game of life, hukum diciptakan untuk mengatur prilaku anggota masyarakat agar tetap berada pada koridor nilai-nilai sosial budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Hal yang terpenting hukum diciptakan sebagai pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat luas, tanpa membedakan ras, golongan, suku, partai, agama, atau pembedaan lain.
Kata kunci : filsafat hukum dan pembaharuan hukum
FUNGSI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBAHARUAN