EKSISTENSI SUMPAH TERHADAP KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA LANGSA
Oleh : Bustami. SH.,MH, Drs. Muhammad Natsir. SH.,MH dan Zainuddin, SH.,MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra Langsa
ABSTRAK
Di Indonesia setiap Pegawai Negeri Sipil ataupun pejabat negara diwajibkan untuk mengangkat sumpah sesuai dengan peraturan pemerintah N0. 21 tahun 1975, tentang sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang No.5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, setiap calon pegawai negeri sipil wajib mengangkat sumpah, konsekwensi mengangkat sumpah apabila dilanggar wajib membayar kafarat sumpah. Di Kota Langsa didapati Pegawai Negeri Sipil yang melanggar sumpah namun tidak ada yang membayar kafarat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tujuan dilakukan penyumpahan terhadap Pegawai Negeri Sipil Kota Langsa, untuk mengetahui bahwa pelanggar sumpah harus membayar kafarat dan untuk mengetahui bentuk bentuk sumpah yang harus membayar kafarat serta bentuk kafaratnya.
Untuk menemukan efektifitas sumpah guna meningkatkan motifasi bekerja Pegawai Negeri Sipil di Kota Langsa, dengan unsur-unsur pokok yang harus diungkapkan sesuai dengan butir-butir rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tim peneliti menggunakan metode Penelitian kualitatif, dengan mengamati Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasannya kemudian dihubungkan dengan sumpah yang diucapkannya ketika pelantikannya sebagai Pegawai Negeri Sipil Kota Langsa.
Hasil penelitian tujuan dilakukan penyumpahan terhadap Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengikat Pegawai Negeri Sipil supaya tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil ataupun supaya melaksanakan sesuatu yang telah dibebankan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dikerjakannya sehingga atasan yakin terhadap kinerja bawahannya.Pelanggar sumpah harus membayar kafaratnya dikarenakan sumpah merupakan hukuman yang mengandung makna ibadah, yaitu hak yang berkisar antara ibadah dan hukuman merupakan hak Allah, wajib dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Allah tidak. Setiap pelanggaran kalimat yang diucapkan atas nama Allah yang disebut dengan sumpah wajib membayar kafarat walaupun telah dijalankan hukuman sesuai dengan Undang-undang dalam bentuk hukuman disiplin ringan, sedang dan hukuman disiplin berat.
Disarankan kepada pejabat pengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil, setiap pelaksanaan penyumpahan senantiasa mengungkapkan tujuan dilakukan penyumpahan dan kewajiban membayar kafarat apabila sumpah yang diucapkan dilanggar. Mesosialisasi kewajiban membayar kafarat setiap yang melanggar sumpah, serta pemerintah mengeluarkan Qanun Kota Langsa menyangkut dengan pengaturan kafarat bagi siapa saja yang melanggar sumpah baik Pegawai Negeri Sipil maupun lainnya.
eksistensi-sumpah-terhadap-kinerja-pegawai-negeri-sipil-di-pemerintah-kota-langsa