EFEKTIVITAS FUNGSI LEMBAGA ADAT ACEH DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI
TINGKAT GAMPONG
Oleh : Wilsa dan M. Nurdin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra, Langsa-Provinsi Aceh.
ABSTRAK
Pasal 13 ayat (1)Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat mengatur tentang jenis-jenis sengketa/perselisihan adat yang terjadi di Gampong yaitu termasuk tindak pidana ringan yaitu: perselisihan dalarn rumah tangga; perselisihan antar warga; khalwat (mesum); pencurian dalam keluarga (pencurian ringan); pencurian ringan; pencurian ternak peliharaan; persengketaan di pasar; penganiayaan ringan; pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat); pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik; dan pencemaran lingkungan (skala ringan). Penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan secara bertahap. Aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di Gampong atau nama lain. Namun di beberapa gampong di Idi Kabupaten Aceh Timur penyelesaian tindak pidana ringan melalui peradilan adat di tingkat Gampong belumlah dilaksanakan secara efektif dan optimal masih banyak kasus-kasus tipiring dalam penyelesaiannya dengan mengikut sertakan aparat kepolisian sebagai pendamping dan lebih dari itu masih terdapat kasus tipiring yang begitu saja dilepaskan oleh Lembaga adat di gampong ke tangan Kepolisian Sektoral (POLSEK) setempat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dan empiris.
Kata Kunci : Efektivitas, Lembaga Adat Aceh, Tindak Pidana Ringan
efektivitas-fungsi-lembaga-adat-aceh-dalam-penyelesaian-tindak-pidana-ringan-di