43: Beberapa Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Menurut Kuh Perdata

Cover Jurnal Mudira Indure

Beberapa Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Menurut Kuh Perdata

Oleh :
Gostan Adri Harahap, SH, M.Hum
Dosen STIH Labuhanbatu, Rantau Prapat

Abstrak

Penulisan  artikel  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  beberapa  pembatasan  dalam hukum perjanjian menurut KUH Perdata.  Metode penulisan menggunakan metode library research.  Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti yang tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggungjawab para pihak, dan dibatasi oleh kewenangan hakim untuk menilai isi dari setiap kontrak.

Kata kunci : hukum perjanjian dan asas kebebasan berkontrak

Beberapa Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Menurut Kuh Perdata

Bagikan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*