Beberapa Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Menurut Kuh Perdata
Oleh :
Gostan Adri Harahap, SH, M.Hum
Dosen STIH Labuhanbatu, Rantau Prapat
Abstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui beberapa pembatasan dalam hukum perjanjian menurut KUH Perdata. Metode penulisan menggunakan metode library research. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti yang tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggungjawab para pihak, dan dibatasi oleh kewenangan hakim untuk menilai isi dari setiap kontrak.
Kata kunci : hukum perjanjian dan asas kebebasan berkontrak
Beberapa Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Menurut Kuh Perdata