ANALISIS YURIDIS PENERBITAN HAK ATAS TANAH ( TANDA BUKTI HAK ) PADA KAWASAN HUTAN LINDUNG DI PULAU BERHALA KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
PUTRI GLORIA GINTING. SH., MH
Dosen FH UNPAB
ABSTRAK
Penerbitan hak atas tanah merupakan wewenang Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten atau Kota. Sedangkan penerbitan hak atas tahah ( Tanda Bukti Hak ) yang berada pada kawasan hutan lindung dalam hal ini Pulau Berhala Kabupaten Serdang Bedagai harus memenuhi persyaratan bukti pelepasan tanah kawasan hutan lindung jika objek berasal dari tanah kawasan hutan lindung dari mentri kehutanan atau jajaran yang ada dibawahnya.
Wewenang penetapan suatu wilayah yang tadinya bukan kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan lindung ditetapkan pemerintah yang pelaksaanya dilakukan oleh mentri kehutanan.
Penetapan suatu wilayah yang tadinya bukan kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan lindung tanpa lebih dulu membebaskan hak atas tanah yang dimiliki oleh orang-perorangan atau badan hukum tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan persoalan-persoalan hak atas tanah tersebut yang tadinya bukan kawasan hutan lindung sekarang menjadi kawasan hutan lindung.
Penetapan suatu wilayah yang tadinya bukan kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan lindung tanpa lebih dulu membebaskan hak atas tanah yang dimiliki oleh orang-perorangan atau badan hukum tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan persoalan-persoalan hak atas tanah dan tidak adanya kepastian hukum hak atas tanah tersebut.
Kata Kunci; Penerbitan, Penetapan, kepastian Hukum,Hutan Lindung