164: ANALISA HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA

Cover Jurnal Mudira Indure

ANALISA HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA LANGSA

 Oleh : Vivi Hayati. SH.,MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa

 ABSTRAK

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan) menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Akan tetapi asas monogami dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Di sisi lain poligami sering membawa pengaruh negative terhadap perlindungan anak dalam keluarga poligami banyak yang tidak terurus. Oleh karena itu perlu dikaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak, faktor-faktor penghambat, dan upaya penaggulangan terhadap hambatan yang terjadi dalam keluarga poligami oleh Pegawai Negeri Sipil. Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas dilakukan penelitian yang bersifat dan bentuk penelitian yang sesuai adalah deskriptif analitis. Alat pengumpulan data primer adalah kuesioner, pedoman wawancara, dan check list. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan.

Kata Kunci:  Hukum Terhadap Anak Poligami dan Perkawinan

ANALISA HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN

Bagikan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*